Tugas dan Wewenang Badan Peradilan di Indonesia

A. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
1. Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

2. Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

B. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
1. Fungsi Pengadilan Tinggi:
a. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam wilayah hukumnya.
b. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
2. Wewenang Pengadilan Tinggi:
a. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan bandinng.
b. Memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.

C. Pengadilan Mahkamah Agung
1. Fungsi Mahkamah Agung:
a. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan agar diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
2. Wewenang Mahkamah Agung:
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan.

D. Mahakamah Konstisusi
1. Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

b. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.

c. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

d. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.

2. Wewengan Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik;

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5 komentar:

Lol mengatakan...

Terima kasih ya kk infonya....!

Anonim mengatakan...

aku amoninus

Anonim mengatakan...

aku amoninus (2)

Anonim mengatakan...

aku siapa?

Oziq mengatakan...

Yoo, samasama...