Latest Posts

Password ZTE F609 Terbaru 2021

Baru-baru ini, pihak Telkom telah mengubah password (Admin) modem ZTE F609. Dan sebelumnya, pernah diganti beberapa kali secara masal tanpa sepengetahuan pelanggannya. Jadi, bagi anda yang kesulitan untuk login ke modem ZTE F609 yang digunakan saat ini, saya akan memberikan username dan password terbaru modem ZTE F609. Anda bisa mencoba username dan password yang telah saya cantum di bawah ini.




Tapi, password yang saya bagikan ini belum tentu berhasil untuk digunakan, karena password admin diganti secara rutin oleh pihak Telkom. Dan juga password yang digunakan di setiap wilayah/daerah itu berbeda-beda loh ya.


Username : "admin"
Password : "0987654321"

Makalah Hukum Acara Pidana (Pengadilan)

Pengadilan dalam negeri ini dibagi menjadi tiga jenis yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu :

1.    Pengertian Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten atau Kota. Pengadilan Negeri (PN) merupakan sebuah lembaga pengadilan di lingkungan Pengadilan Umum yang berked...


"Download"

Makalah Hukum Waris

Pokok Pembahasan tentang "Pembagian Hukum Waris Menurut Budaya Tionghoa dan Budaya Bima".
*Susunan spasi dalam makalah akan acak-acakan jika versi Microsoft Word yang dipakai (oleh saya) untuk pembuatan arsip ini dengan Microsoft Word yang anda pakai BERBEDA.
                                  



                    

Tugas dan Wewenang Badan Peradilan di Indonesia

A. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
1. Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

2. Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

B. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
1. Fungsi Pengadilan Tinggi:
a. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam wilayah hukumnya.
b. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
2. Wewenang Pengadilan Tinggi:
a. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan bandinng.
b. Memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.

C. Pengadilan Mahkamah Agung
1. Fungsi Mahkamah Agung:
a. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan agar diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
2. Wewenang Mahkamah Agung:
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan.

D. Mahakamah Konstisusi
1. Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

b. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.

c. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

d. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.

2. Wewengan Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik;

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

The Art of Getting By (2011) BluRay 720p 600MB Ganool

Percayakah bahwa anda lahir sendiri, mati sendiri, dan segala sesuatu yang lainnya hanya ilusi. George tidak melihat titik kehidupan, sekolah, atau pekerjaan rumah. Kemudian dia bertemu dengan seorang gadis yang bernama Sally dan sekarang dia meimiliki alasan untuk pergi ke sekolah dan berteman. Bahkan ia tidak siap untuk mengakui paa dirinya sendiri bahwa ia menyukai si Sally. Kepala Sekolah dan Guru Seni memperkenalkannya dengan seorang alumni sekaligus artis yang sukses, Dustin yang dapat membantu untuk membimbing George di sepanjang jalan kehidupa. Tapi gangguan lainnya mulai muncul dan George merasa bahwa ia tidak mungkin bisa lulus dari sekolah yang ia masuki saat ini.
Download:

Film:
idup.in
MyLinkGen

Subtitle(Terjemahan):
Subscene

Memakai High Heels Kelihatan Tinggi dan Seksi, Tetapi...

Memakai sepatu hak tinggi, tidak hanya membuat Anda kelihatan lebih semampai. Anda juga tambah seksi, apalagi kalau Anda memang sudah demikian. Wooow, pasti ada yang berteriak, "seksi kali.....". Tetapi, tunggu dulu. Di balik itu ada yang sebaiknya Anda pertimbangkan. Yaitu, kemungkinan efek sampingya berupa cedera pada tumit Anda yang menyebabkan keluhan nyeri yang dapat sangat mengganggu.

Sehubungan dengan kebiasaan memakai sepatu dengan hak tinggi ini, suatu sore, seorang pasien, wanita, profesi guru, masih muda, cantik, tinggi semampai datang konsultasi dengan keluhan nyeri di tumit kaki kanan. "Sakit sekali dokter terutama waktu pertama menapak bangun pagi, apalagi kalau saya memakai sepatu ini. Sakitnya di sini dokter," kata pasien sambil melepas sepatunya dan menunjukkan lokasi nyerinya.

"Sakit apa ya, dok?" tanya pasien.

Ya, walaupun belum saya periksa, dari gejala dan lokasi nyeri yang khas seperti itu, kemungkinannya adalah, "fasciitis plantaris." Nyeri akibat peradangan pada fascia, jaringan ikat di tulang tumit Anda, jawab saya. Lalu dokter, "apa penyebabnya?".......... "Ini nih, salah satu biang keroknya, sepatu Anda yang tinggi dan tumitnya yang keras ini, jawab saya"...... "Ya, bisa juga dokter, kalau saya pakai sepatu ini, apalagi waktu mengajar dan berdiri lama, kadang-kadang terasa nyeri sekali dok. Tapi dokter, saya sudah biasa pakai sepatu ini, dan rasanya kurang percaya diri kalau pakai sepatu yang biasa," kata pasien itu lagi.

Seperti saya singgung di atas, nyeri pada tumit yang khas seperti itu dalam Ilmu kedokteran dikenal sebagai fasciitis plantaris. Suatu peradangan yang menimbulkan rasa nyeri yang terjadi akibat penekanan pada fascia, tendon, jaringan ikat pada tulang pengungkit tumit. Walaupun di tempat lain di telapak kaki Anda dapat juga muncul. Ilustarsi dibawah ini, mudah-mudahan dapat membantu memahami di mana lokasi nyeri itu :

Lalu, beberapa faktor risiko yang berkaitan dengan timbulnya keluhan ini di antaranya adalah: kebiasaan menggunakan sepatu hak tinggi, tumit sepatu yang keras, sepatu yang tidak pas,nyaman. Seperti pasien di atas, terlalu lama berdiri seperti profesi seorang guru atau dokter gigi juga merupakan faktor risiko penyakit ini. Berjalan, atau berlari di permukaan yang tidak rata, keras, kelebihan berat badan, dan faktor lain yang dapat mengakibatkan cedera, kerusakan pada jaringan ikat telapak kaki Anda juga dapat memicu keluhan serupa.

Kasus penyakit ini cukup sering ditemukan. Menurut penelitian satu dari 10 orang pernah mengalami keluhan ini selama hidupnya. Wanita lebih sering mengalaminya, tidak diketahui apa penyebabnya, kemungkinan ada hubungannya dengan kegemukan sebagai faktor risiko yang lebih sering pada wanita setelah menopause, atau memang karena wanita lebih sering menggunakan sepatu yang ber hak tinggi itu.

Lantas, bila anda mengalami ini, "apa yang harus dilakukan, atau bagaimana mencegahnya?"

Keluhan ini kadang-kadang dapat membaik sendiri. Bila tidak membaik atau keluhan semakin memburuk sebaiknya konsultasi ke dokter. Untuk sementara, anda bisa mengkonsumsi obat analgetik yang ringan seperti parasetamol. Di samping itu, berusaha mengurangi tekanan, beban pada tumit yang sakit seperti mengistirahatkan kaki anda, menghindari permukaan jalan yang tidak rata, keras, dapat juga membantu. Latihan peregangan dengan menarik bagian ujung telapak kaki anda ke arah dalam (tubuh anda), kompres dengan air es, dan fisioterapi juga dapat mengurangi rasa nyeri akibat fasciitis plantaris ini.

Kemudian, yang lebih penting lagi, sebagaimana halnya semua penyakit, adalah mencegahnya. Di antara tindakan pencegahan yang dapat Anda lakukan yakni: mengurangi berat badan Anda, terutama bila berat Anda berlebihan. Pengurangan berat badan juga akan mengurangi tekanan, cedera, kerusakan pada jaringan ikat (fascia) di tumit Anda. Latihan peregangan (stretching) pada telapak kaki Anda, yang rutin Anda lakukan dapat mengurangi kemungkinan penyakit ini menyerang Anda. Menghindari sepatu hak tinggi, sol sepatu yang keras, menggunakan sepatu yang pas, nyaman, sol sepatu yang relatif lunak merupakan faktor yang penting untuk mencegahnya.

Jadi, walaupun Anda kelihatan lebih seksi dengan sepatu hak tinggi, hati-hati, nyeri akibat fasciitis plantaris ini dapat sangat menganggu Anda.


Sumber: kompas.com

Manfaat Kesehatan Yang Didapat Ketika Memiliki Hewan Peliharaan

Memutuskan memiliki hewan peliharaan dirumah mungkin nampak seolah hanya menambah tugas dan pekerjaan rumah saja. Meskipun hewan peliharaan memang membutuhkan investasi waktu, perawatan dan dana. Namun sebuah penelitian menunjukan bahwa memelihara hewan peliharaan dirumah dapat mendatangkan manfaat kesehatan lebih dari layak.

Selama ini, orang memilihara hewan peliharaan dengan alasan mereka dapat menjadi teman baik dan sahabat yang setia menemani mereka kapanpun mereka butuhkan. Namun ternyata, memilihara hewan peliharaan mendatangkan manfaat yang baik untuk sipemilik dan anggota keluarga yang ikut aktif memelihara hewan tersebut. Salah satunya membuat anak-anak anda menjadi lebih aktif secara fisik, membantu mencegah pengaruh dan risiko stress, belum lagi cinta dan kasih sayang dari hewan peliharaan tersebut membawa pengaruh baik pada anda dan keluarga.
Selain mendatangkan kegembiraan, manfaat lain yang bisa diperoleh dari memiliki hewan peliharaan diantaranya:

1. Meningkatkan Lebih Banyak Aktivitas Fisik

Hadirnya hewan peliharaan ditengah-tengah keluarga akan cenderung membuat anda dan keluarga memiliki banyak waktu bergerak, baik untuk berjalan-jalan dengan hewan peliharaan, mengajak hewan peliharaan bermain ditaman atau didepan rumah hingga mengajaknya menemani anda lari pagi dan aktivitas lainnya yang melibatkan hewan peliharaan dan membuat anda menjadi lebih sering beraktivitas. Sebuah studi dari Inggris menyatakan, memiliki hewan peliharaan amat berkolerasi dengan menjadi lebih aktif, selain itu, hal ini juga menjadi penawar yang aktif untuk menghabiskan waktu berjam-jam didepan komputer.

2. Timbulnya Rasa Peduli dan Empati

Memiliki hewan peliharaan mengajarkan anak-anak akan arti kepedulian dan menumbuhkan rasa empatinya terhadap sesama mahluk tuhan. Hanya saja, rasa empati dan peduli ini ada baiknya disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab anak terhadap hewan peliharaan sesuai dengan usia dan tingkat kemampuannya. Misalkan anda usia 5 tahun, mungkin dapat ikut andil merawat hewan peliharaan dengan memberikannya maka, ikut serta mengajak hewan peliharaan bermain, hanya saja anak-anak diusia ini tidak bisa dihrapkan untuk melakukan pekerjaan tersebut secara sendirian. Sebaliknya, jika anak-anak diusia sekolah menengah mungkin sudah dapat mengambil beberapa tanggung jawab bersama dalam merawat hewan peliharaan keluarga dengan pengingat dari orangtuanya.

3. Meredam Rasa Sakit

Percaya atau tidak, binatang adalah obat pereda sakit terbaik. Terutama bagi para penderita migrain atau nyeri otot yang kronis. Seorang penulis buku "Your Dog: The Owner's Manual', Marty Becker mengungkapakan, Memiliki hewan peliharaan mampu mengurangi rasa kecemasan seseorang. Ketika rasa cemas seseorang berkurang maka sakit yang ia derita akan ikut berkurang.

4. Melatih Hubungan Sosial Menjadi Lebih Baik

Hewan peliharaan keluarga menawarkan sebuah persahabatan, dimana hubungan seperti ini mungkin baik untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti mereka autisme, atau orang yang merasa terisolasi dari lingkungannya. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Journal Of Personlaity and Social Psychology, mengungkapkan hewan peliharaan mampu membuat anda atau anak anda merasa lebih baik setelah mengalami penolakan sosial. Bahkan penelitian lain yang dilakukan, menunjukan keberadaan hewan peliharaan nampaknya mampu meningkatkan interaksi sosial antara manusia.

Itulah dia beberapa manfaat yang bisa didapat ketika memelihara hewn peliharaan dirumah. Hewan peliharaan ternyata banyak mendatangkan manfaat baik untuk kesahatan apabila hewan yang dipelihara juga serta merta adalah hewan yang sehat. Sebelum hewan tersebut mendatangkan kesehatan untuk kita ketika dipelihara, namun terlebih dahulu anda harus memastikan bahwa hewan yang hendak dipelihara adalah hewan yang sehat.

Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum

A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum

1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).

Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.


B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.


C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
• Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
• Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
• Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
• Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain
• Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).


E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum

Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.


BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL

A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
• Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
• Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
• Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
• Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.

Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) :
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.


B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat :
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
– manusia yang hidup bersama
– berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
– merupakan satu kesatuan
– merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.

2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
– Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
– Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
– Hendaklah engkau berlaku jujur.
– Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
– Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
– Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya :
– Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
– Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
– Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
– Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
– Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
– Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
– Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
– Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
– Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
– Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
– Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
– Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
– Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)

Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
– Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
– Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.


BAB III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM

A. Aneka arti hukum

1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang

2. Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.

3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).

4. Hukum dalam arti sistem kaidah
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
– Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
– Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
– Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.

6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)

7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.

8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum


B. Berbagai Definisi Hukum :

Begitu banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :

Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.

Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.

Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang baru belajar hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil

Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :

1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.

2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.

3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.

4. Grotius, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

5. Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.

6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

8. Pospisil, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas pengendalian.

9. Karl von savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.

10. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

11. John Austin, melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.

Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :

1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.

2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum

3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.

12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul 13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.

14. van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).

16. Bellefroid, hukum adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.

17. Holmes (HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

18. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.

19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :

1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :

- hubungan antara manusia denagan individu lainnya

- tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.

2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.

20. Liwellyn, hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.

21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu

24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.

25. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.

26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

27. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.


C. Isi kaidah hukum :

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.

Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas


BAB IV

TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

A. Tujuan hukum menurut teori

1. Teori etis (etische theorie)

Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :

Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.

2. Teori utilitas (utiliteis theorie)

Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.

Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

3. Teori campuran

Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.

Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.

5. Teori Peace (damai sejahtera)

Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.


B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :

1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi

2. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.

4.Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.

5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

6.Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil

7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

8.Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

9.Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu

10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.

2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.

3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan


C. Fungsi Hukum

1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.

2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.

3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.

4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.

5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.


D. Sumber-sumber hukum :

1.Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.

2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)

Macam-macam sumber hukum formal :

A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :

Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.

Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)

Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.

Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah

Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)


B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.

Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.


C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :

Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.


D.Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.


E. Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).


F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Sumber hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a.Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat

Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sejarah Singkat Tentang Hukum Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:

Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.

Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:

Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.

Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:

Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:

Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
Unifikasi kejaksaan
Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
Pembentukan lembaga pendidikan hukum
Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.


B. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:

Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.


C. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:

Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b. Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:

Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.


D. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:

Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
Pembaruan sistem ekonomi.

Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum.


Sumber:

- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CDIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fimages.flowst.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FTCB13QooC0sAABZH40c1%2FSejarah%2520Hukum%2520di%2520Indonesia.doc%3Fkey%3Dflowst%3Ajournal%3A20%26nmid%3D344912228&ei=PTOhT8vKOYnnrAey9JT1CA&usg=AFQjCNFjvTraBrafnYPEB6HD0kYUCrQRkQ

Net Cut 3.0

Bagi yang mau membajak sebuah jaringan internet LAN ataupun Wi-Fi nih saya bagikan softwarenya.
Silahkan anda download aplikasinya.



DOWNLOAD:
Net Cut 3.0


Cara pakai:

1. Download file terlebih dahulu.

2. Setelah proses downoad selesai, buka file tsb.

3. Buka file "netcut.exe"

4. Click Yes.

5. Click Next sampai 3X tahap ke depan.

6. Click Install.

7. Click Next.

8. Click I Agree.

9. Click Finish.

10. Akan munul dua pilihan, pilih "No, I will restart the computer later." lalu Click Finish.

11. Setelah proses install selesai, anda kembali ke fie yg anda downoad tadi lalu buka folder "Patch" yg terletak di atas "netcut.exe"

12. Setelah folder terbuka, anda buka file "Patch Update 3.0" setelah dibuka dia hanya akan muncul sebentar lalu menghilang dgn sendirinya.

13. Anda kembali ke dekstop dan buka aplikasi NetCut yg aada di situ.

14. Akan muncul beberapa Nomor IP, silahkan anda pili IP yg ingin anda potong jarinannya dan Click "Cut Off"

15. Jika anda ingin menyambungkanya kembali, silahakn anda pilih IP yg anda potong jaringannya dan Click "Resume"



Catatan:

1. Utk yg di warnet, IP yg berada di urtan pertama adl IP server. Jika anda memotongnya, maka seluruh jaringan di area LAN tsb akan mati(termasuk anda sendiri). Dan IP yg berada di urutan ke dua adl IP anda sendiri.

2. Nomor IP yg ada di kolom sebelah kanan adl nomor IP server.

Cara Menginstall Ulang BlackBerry 8520

Postingan pertama saya pada kali ini adalah mengenai tutorial Instalasi Operating System Blackberry Gemini 8520,waktu pertama kali saya memakai blackberry ini saya memang berniat untuk meng-uppgrade software bawaan resmi dari rim yang disediakan oleh vendor asal kanada tersebut,setelah mencari di paman google, akhirnya saya menemukan cara bagaimana melakukan proses instalasi ulang tanpa perlu ke gerai resmi blackberry dan menggelontorkan uang minimal rp.75-ribu hanya untuk menginstall ulang blackberry mereka,

Sebelum saya melanjutkan penjelasan langkah-langkah yang digunakan untuk melakukan proses penginstalan dengan sempurna.Perlu di ketahui bahwa saat ini kebanyakan orang menggunakan os hybrid dikarenakan mereka menganggap os hybrid lebih ringan,batere awet atau apalah

Kalo saya sih berpendapat lain ,mengapa?logikanya sangat sederhana.

#pertama :Ada yang mengatakan batere lebih awet,kalo menurut saya sih sama saja,karena kualitas batere itu dipengaruhi oleh suhu ruangan,kualitas jaringan dan pengaturan di hanheld anda sendiri,jika sinyal buruk dan suhu ruangan agak tinggi plus semua aplikasi pada jalan semua(termasuk bbm)bisa jadi batere itu cepat panas dan cepat terkuras habis.pake handheld apapun kalo memang kondisi nya begitu ya memang boros.

#kedua :Ada yang mengatakan os hybrid sangat ringan dan apalah,bisa jadi dikarenakan para pembuat hybrid memangkas aplikasi bawaan yang ada di os tersebut agar kapasitas memory internal bisa bertambah,padahal sama saja kalo kita menginstal aplikasi yang tidak perlu ato banyak aplikasi yang berjalan secara bersamaan ,bisa jadi jam pasirnya nongol lagi deh..heheh

# ketiga :RIM sangat tidak menganjurkan menggunakan OS selain OS resmi karna di takutkan os yang tidak resmi yang disediakan di berbagai situs berisi semacam malware ato spyware yang bisa mengacak-acak system yang ada di handeld anda sehingga dengan mudah mengetahui semua isi privasi anda,lagipula OS-nya gemini memang sudah mentok di OS 5,ngga perlu pake OS versi 6 segala karna diliat dari kemampuan hardwarenya memang blackberry 8520 gemini sudah mentok di OS 5.Nah kalo gitu daripada ambil resiko mending menggunakan OS asli bawaan RIM aja yang disediakan di situs Resmi blackberry.semua yang di butuhkan ada kok disana.
.
Nah untuk proses Instalasi Ulangnya adalah sebagai berikut :
Adapun alat dan bahan yang digunakan untuk upgrade ini adalah
Alat :
# PC atau Laptop
# Kabel Data
# Handset BB anda

Bahan :
# Jaringan Internet untuk download
# Software Desktop Manager (DM),Download di sini
# Software OS yang akan diinstall di BB
(untuk Gemini terbaru pake OS 8520wifiM_PBr5.0.0_rel1728_PL5.2.0.96_A5.0.0.1067_AT_T saja)
link nya coba di sini.
# Software JL. Cmdr,
Selanjutnya langkah-langkah yang dilakukan untuk upgrade atau install ulang OS adalah :

1. Install pada PC/laptop anda semua bahan di atas. Kemudian restart PC/laptop anda

2. Delete file vendor.xml
Pada PC, browse ke folder :
[C:Program Files\Common Files\Research In Motion\AppLoader]

Keterangan :
sangat disarankan untuk menghapus d vendor.xml : untuk menginstall OS yg bukan dr operator/vendor BB anda
Note : ada beberapa kasus dimana file vendor.xml ‘muncul’ lagi setelah di-delete, jika hal itu terjadi ? matikan koneksi internet PC anda sblm mulai ritual upgrade

3. Back Up data pada BB anda ke PC/Laptop
Sambungkan BB anda ke PC/Laptop dengan menggunakan kabel data dan BB harus dalam keadaan ON
Backup data ada dua yaitu Full atau Partial (diambil yang perlu)
Backup Full :
Jalankan DM - Pilih “Backup and Restore” - Pilih “Backup” - Tempatkan File anda pada PC - “Save”
Backup Partial :
Jalankan DM - Pilih “Backup and restore”-Pilih “Advance”
(akan nampak jendela kiri dan kanan) - Seleksi file apa saja yang anda inginkan - tekan panah pada tengah kolom yang mengarah dari jendela kanan ke jendela kiri. - “File Save” (tempatkan file backup anda di PC anda) - ada dialogbox “do yo want to encrypt the backup file?” - pilih “No”.
Kemudian close program DM

4. Wipe handset BB
Proses ini sering kita lakukan untuk mengawali pengosongan OS pada device sebelum Reload OS dan memang dianjurkan untuk Wipe error 507 sebelum kita jalankan proses Upgrade/Reload OS pada Blackberry device. Dengan software Jl.Cmdr inilah tujuan kita untuk membuat Blackberry device supaya menjadi Error 507.yang berarti device tersebut tidak Ber-OS Lagi alias kosong.
Cara seperti ini bisa dilakukan untuk device dalam keadaan normal, bukan yang dalam keadaan Nuke/blank dsb, karena tidak semua keadaan error bisa kita lakukan dengan tujuan wiping seperti ini, terlebih jika device dalam keadaan error terdapat password yang kita tidak tahu password itu ataupun device gagal atau tidak bisa loading 100% sehingga tidak bisa mengindikasikan PIN pada Komputer.Hal ini tidak bisa diakukan dengan cara Wipe dengan Jl. Cmdr
Cara jalankan file JL cmdr yang telah anda install di PC (close terlebih dahulu program DM)
- press any key (tekan sembarang tombol)
- dialog password pilih No jika tidak ada
- ada pilihan 1,2,3,4,5 Pilih Nomer 4 (proses Wipe)
- dialog box pilih yes dan ketik Blackberry
Tunggu dan pastikan Device sampai nampak layar putih dan bertuliskan ditengah “reload software 507”

5. Mulai Upgrade Software/Isi software dengan menjalankan “Loader.exe”
Sebelum mulai BB harus dalam keadaan ON, kemudian tutup program JL cmdr maupun DM.
Kemudian jalankan “loader.exe”, file nya bisa cari di c:/program files/common files/research in motion/Apploader “Loader.exe”
(untuk memudahkan tarik shortcut aja file loader.exe itu ke desktop layar komputer)
Centang sesuai dengan yang anda butuhkan, untuk OS 5.0 disarankan hanya untuk aplikasi standart core dari original OS blackberry dan untuk aplikasi tambahan lain kita bisa download sendiri terpisah seperti : yahoo messenger.MSN,GoogleTalk,Facebook dll setelah proses reload software.
Anda juga bisa menyertakan aplikasi pihak ketiga dengan memilih tombol “Add” dari Application Loader cari dan tempatkan aplikasi file alx dari aplikasi yang anda inginkan.
Aplikasi standart core dari OS blackberry yang harus anda centang seperti pada gambar dibawa yaitu : Bahasa, Blackberry Map, Blackberry Messanger, Brickbreaker (game), Memopad, Password keeper, World mole (game), DocumentToGo.
“Next” dan ikuti langkah selanjutnya sampai terlihat tulisan software telah berhasil.
Kemudian cabut BB dari Laptop/PC dan biarkan proses loading software berjalan di device anda terkesan seperti Restart lama, memang lama biarkan sampai device menyelesaikan sendiri sebagian proses Upgrade tersebut, dan waktu untuk proses loading upgrade pada device itu sendiri sekitar 15 menit dan total Total waktu dalam Upgrade 20-30 menit

6. Restore Data
Restore kembali data yang telah di back up ke BB anda.
Restore data ada dua Full atau Partial (diambil yang perlu)
Restore Full :
Jalankan DM - Pilih Backup and Restore - Restore
Restore Partial :
Jalankan DM - Pilih Backup and restore-Pilih Advance
(akan nampak jendela kiri dan kanan) - pada jendela Kiri cari File Open,- cari file dimana anda tempatkan pada proses backup - Seleksi file apa saja yang anda inginkan - tekan panah pada tengah kolom yang mengarah dari jendela kiri ke jendela Kanan. - ada dialogbox pilih yes

Setelah itu cabut batere BB anda dan biarkan BB loading kembali,agak lama itu brarti proses instalasi ulangnya berjalan dengan normal
Tips diatas juga berlaku buat operating system dan type blackberry laennya tinggal mencocokkan jenis OS yang di butuhkan
Semoga pengalaman saya ini dapat membantu anda jika masih blm mengerti datanglah ke tempat-tempat service blackberry terdekat anda. Segala kerusakan maupun kehilangan data bukanlah tanggung jawab saya.

Aint Them Bodies Saints.avi (2013)

Kisah dari seorang penjahat yang lolos dari penjara dan menetapkan di bukit-bukit Texas untuk bersatu kembali dengan istri dan putrinya.

Download:
Aint.Them.Bodies.Saints.2013.WEBRip.XViD-ETRG.avi - 697.6 MB
Subtitle